SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial dan budaya.
PENGERTIAN
KOPERASI MENURUT UUD
1. Pengertian Koperasi Menurut UUD No. 12 Tahun
1967, yaitu:
“Koperasi
Indonesia adalah organisai ekonomi rakyat yang watak social, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
2. Pengertian Koperasi Menurut UUD No. 25 Tahun
1992, yaitu:
“Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
3. Pengertian Koperasi Menurut UUD No. 17 Tahun
2012 Pasal 1, yaitu:
“Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidangekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.”
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya
koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
Jenis-jenis
Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan
fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi
di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan
bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan
harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko
biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada
anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen
adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko
biasa.
2. Koperasi Produsen
Sesuai namanya,
koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual
barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan
koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para
produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil
produksinya dengan harga layak.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi
konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau
pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi
jasa asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk
membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat
yang mudah dan bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa
layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi
tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut
sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan
usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang
dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu
dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
MODAL INTERNAL KOPERASI
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali
saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini
tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan
besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula
jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa
Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan
kesepakatan saat rapat anggota.
MODAL EKSTERNAL KOPERASI
1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk
koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak
lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
3. Sumber lain yang
sah
Struktur Organisasi
Koperasi
a.) Struktur Internal
Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam
struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
b.) Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis
untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan
pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah
untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai
minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu
daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat
yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah,
maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di
tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu
daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang
berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi
lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya.
Menurut
pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh di
dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari
tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) SHU berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Ayat (3) SHU yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social.
SHU yang
akan dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai/sebanding dengan jumlah transaksi dari anggota yang
bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari. Terhadap cara dan besarnya
pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada kesepakatan para
anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Secara umum SHU koperasi di
bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran
Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
a.
Cadangan koperasi
b.
Jasa anggota
c.
Dana pengurus
d.
Dana karyawan dana
pendidikan
e.
Dana social
f.
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A,
SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Sumber:
- Drs.
Panji Anogara & Dra. Ninik Widiyanti. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Nama Kelompok :
1. Fadli Magdat (22216466)
2. Indah Permatasari
(23216494)
3. Robby Trisukma Fenandri
(26216648)
KELAS : 2EB13
ReplyDeleteSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)