SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA DAN INTERNASIONAL
SEJARAH
KOPERASI INDONESIA
Kapitalisme yang dikembangkan dari
dunia barat, pada hakekatnya telah menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan juga
pada sebagian penduduk di dunia barat itu sendiri, terbukti dari
kelahiran-kelahiran koperasi yang dimulai dari digerakan di bagian dunia
tersebut. Sedang di tanah air kita kejahatan kapitalisme tersebut telah terasa
sejak permulaan abad ke XVII tatkala orang-orang barat (Portugis, Spanyol,
Belanda, dan Inggris) berdatangan ke tanah air kiita untuk melakukan
penindasan, perampasan dan pemerasan terhadapt penduduk di bumi nusantara kita.
Kelahiran koperasi-koperasi di Eropa
pertengahan abad ke XIX dan sebutan terhadap koperasi pada waktu itu sebagai
“KINDER DER NOT”, jelas merupakan usaha untuk membatasi gerak kapitalisme yang
telah banyak menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan tersebut. Kelahiran
aliran-aliran koperasi memperkuat bukti-bukti diatas, karena aliran-aliran ini
berkeinginan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka yang miskin/sengsara
dengan jalan pembentukan koperasi.
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat
dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan
belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada
masa kemerdekaan.
Pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung
Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada
tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga,
koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam
perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun
1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama
kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan
Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena
adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan
koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin
tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak
makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan
koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan
keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang
dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat
Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun
1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya
koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi
simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai
koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari
cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
Pada Masa Penjajahan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah
lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh
Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai
alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi
yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang
untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan
itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah
terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai
politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai
alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu :
1.
Menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2)
2.
Menyampaikan penghargaan dan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember
196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok
Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada
waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada
masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini
tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
SEJARAH
KOPERASI EROPA
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa
pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut
sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem
kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan
penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal
ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Sejarah Singkat Koperasi di beberapa Negara - Negara Eropa.
1.
Inggris
Penderitaan yang
dialami oleh kaum buruh di berbagai
Negara di Eropa pada awalabad ke-19 dialami pula oleh
para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale,
Inggris, padatahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya
bergerak dalam usaha kebutuhankonsumsi. Tapi kemudian mereka mulai
mengembangkan sayapnya dengan melakukanusaha-usaha produktif. Dengan berpegang
pada asas-asas Rochdale, para peloporKoperasi Rochdale mengembangkan toko kecil
mereka itu menjadi usaha yang mampumendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, sertamenyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan anggota dan pengurursKoperasi.
Menyusul keberhasilan
Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100Koperasi
Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi inipada
umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka lebih memperkuat
gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris
menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembeliandengan nama The Cooperative
Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C.W. S. telah memiliki
sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,yang perputaran
modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun1950, jumlah
anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris
telah berj umlah lebih dari11.000.000 orang dari
sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
2.
Perancis
Revolusi Perancis
dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan
danpenderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor
mereka sepertiCharles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang
menyadari perlunya perbaikannasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis
berhasil membangun Koperasi-koperasiyang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat
Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis(Federation Nationale Dess
Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yangtergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan tokoyang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal
sebesar 3.600 milyarfranc/tahun.
3.
Jerman
Sekitar tahun
1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemaj uan,
munculseorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield.
Iamenganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan
simpan-pinjam.Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasidengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai
pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi
pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh
anggota yang dipilih tanpa mendapatkanupah.
5.Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah
seorang hakim bernama H. Schulze yangberasal dari kota Delitzcsh. Pada
tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak
di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjamSchulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja
Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
4.
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh
peduduk.Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30tahun
balajar di perguruan tinggi.Dalam perkembangannya, tidak hanya
hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melaluiKoperasi,
melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian
itu sendiri.
Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsiini
kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
ANALISIS
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat
dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan
belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada
masa kemerdekaan. Dimana aliran-aliran koperasi mempunyai keinginan
memanfaatkan koperasi sebagai wadah perjuangannya, namun yang pasti pada nyata
kegiatan atau perjuangannya itu adalah memperbaiki system perekonomian, dengan
mana perbaikan-perbaikan hidup sebagian besar umat manusia di dunia yang
kenyataannya ada dibawah batas-batas kemiskinan akibat kerakusan kaum
kapitalis, dapat dilaksanakan atau diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Sumber:
- R.T.
Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia.
Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
- G. Kartasapoetra, Drs. Bambang S., Drs. A.
Setiady. 2003. Koperasi Indonesia.
Penerbit Bina Adiksara : Jakarta.
Nama Kelompok :
1. Fadli Magdat (22216466)
2. Indah Permatasari
(23216494)
3. Robby Trisukma Fenandri
(26216648)
KELAS : 2EB13
No comments:
Post a Comment